PENGATURAN ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diambil alih sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Perubahan ini berlaku sejak 21 Maret 2024 lalu dan menjadi catatan penting dalam kedaulatan dan pengelolaan ruang udara nasional.
Dengan kesepakatan baru ini, pesawat yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Riau tidak perlu lagi menghubungi navigasi penerbangan Singapura, dan bisa langsung dilayani oleh navigasi penerbangan dalam negeri, yakni AirNav Indonesia.
Sebelumnya, penerbangan domestik ke wilayah Natuna harus terlebih dahulu mengontak navigasi penerbangan Singapura yang akan menghubungkan ke AirNav Indonesia. Sama halnya dengan penerbangan internasional yang melintasi wilayah tersebut.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.
Yang Berubah Setelah Pengalihan
Berikut Dampak Positif Pengambilalihan Ruang Udara yang dilansir dari laman Kementerian Perhubungan:
Peningkatan Kedaulatan
Indonesia memiliki kontrol penuh atas wilayah udaranya, memperkuat keamanan dan pertahanan nasional.
Efisiensi Penerbangan
Pesawat yang terbang di wilayah Kepri dan Natuna tak perlu lagi melapor ke Singapura, menghemat waktu dan biaya penerbangan.
Penerimaan Negara Meningkat
Indonesia berhak atas pendapatan dari layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut.
Modernisasi Navigasi
Pengalihan FIR mendorong modernisasi peralatan navigasi dan pengembangan SDM penerbangan Indonesia.
Pertumbuhan Industri Penerbangan
Diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri penerbangan nasional.
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Dengan perjanjian tersebut, kata Budi, telah menambah luasan Jakarta FIR sebesar 249.575 kilometer persegi (km²), sehingga luas Jakarta FIR menjadi 2.842.725 km² atau bertambah 9,5 persen dari luas sebelumnya. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelum ada perjanjian tersebut, penerbangan pada ruang udara di Kepri dan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, selanjutnya penerbangan di ruang udara Kepri dan Natuna akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia.
Apa Itu Ruang Udara Indonesia?
Ruang Udara adalah Ruang Udara yang dilayani navigasi penerbangan oleh Indonesia pada wilayah udara Republik Indonesia selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, Ruang Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia dan Ruang Udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional.
Luas Ruang Udara Indonesia
Menurut data terakhir dari AirNav Indonesia, dikutip detikcom Senin (25/3/2024), ruang udara Indonesia seluas 7.789.268 km². Ruang udara Indonesia dibagi atau dikelola oleh dua FIR atau 2 pusat pelayanan lalu lintas udara, yaitu Jakarta Air Traffic Service Center (Jakarta FIR) seluas 2.842.725 km², dan Makassar Air Traffic Service Center (Ujung Pandang FIR) seluas 4.946.543 km².
Batas Ruang Udara Indonesia
Ruang udara Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa ruang udara negara lain. Batas ruang udara Indonesia dengan negara lain yaitu:
- Australia (Melbourbe FIR dan Brisbane FIR)
- Srilanka (Colombo FIR)
- Singapura (Singapore FIR)
- Malaysia (Kuala Lumpur FIR dan Kota Kinabalu FIR)
- Filipina (Manila FIR)
- Amerika Serikat (Oakland Oceanic FIR)
- Papua Nugini (Port Moresby FIR)
- India (Chennai FIR).
(ham/dha)