SEBAGAI upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.
KEBIJAKAN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini didasari oleh beberapa alasan:
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil.
Peningkatan Penjualan Kendaraan
Meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif. Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
Penerapan Pajak Progresif Kendaraan
Pajak Progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.
Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan.
Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Dalam kasus, Wajib Pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dan salah satu kendaraannya dijual kepada orang lain tanpa melakukan proses balik nama atas kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama karena nama dan alamat tempat tinggal atas kepemilikan kendaraan tersebut masih sama.
Maka, untuk kasus ini sebaiknya harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu sehingga pemilik kendaraan yang lama tidak dibebankan untuk membayar pajak progresif atas kendaraan yang telah dijualnya tersebut.
Pajak Progresif ini dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.
Dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(sus/VIVAnews/pajakku)