SATLANTAS Polresta Barelang Batam berencana melakukan tilang manual lagi. Langkah itu diambil untuk menghindari dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan tilang manual menyasar pada pengendara yang akan melakukan pelanggaran ringan maupun berat.
“Pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas dapat ditindak dengan cara tilang manual atau Dakgar Non Elektronik,” sebut Cut, dikutip Senin (8/5/2023).
Menurutnya dalam tilang manual tersebut, target Polantas di antaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.
Tidak hanya itu berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over di mention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, menjadi perhatian pihak kepolisian.https://d-13853154043281668680.ampproject.net/2304212144000/frame.html
Pemberlakuan tilang manual tersebut kata Cut, segera diberlakukan di seluruh wilayah Kota Batam.
Cut mengajak masyarakat Kota Batam, agar tetap tertib berlalulintas saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
“Masyarakat Batam harap tertib dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan pilihan utama pengendara. Ayo tertib berlalulintas,” harap Cut.
(jar/tribunbatam)