WALI Kota Batam, Muhammad Rudi dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menunjukkan ketidakkompakan terkait pawai takbir keliling menyambut Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Saat Rudi mengizinkan warga Batam melakukan pawai takbil keliling, Ansar justru melarangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Batam, Ardiwinata mengatakan pawai takbir tahun ini akan dilepas langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga akan mengundang grup musik Malaykuistik untuk memeriahkan penyelenggaraan pawai takbir keliling tersebut.
“Pak Wali akan melepas langsung rombongan pawai yang disertai penampilan mobil hias ini,” jelasnya baru-baru ini.
Adapun rute yang akan dilewati pawai yakni dari Dataran Engku Hamidah, melewati Simpang Rosedale menuju Simpang Frengky dan Simpang Kara. Selanjutnya ke Simpang Kabil dan Simpang Panbil dan terakhir di sekitar Simpang Barelang.
Sementara itu, Ansar Ahmad meminta agar takbir cukup digelar di masjid, mushalla atau di rumah masing-masing. Dengan kata lain, orang nomor satu di Kepri ini melarang pawai takbir keliling.
Seperti yang dilansir dari Antaranews, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agara RI Nomor 08/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
“Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, mushalla atau rumah masing-masing,” tegasnya di Tanjung Pinang, Sabtu (23/4).
Ia berharap masyarakat mematuhinya, karena larangan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
“Hal ini juga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Ansar juga meminta pejabat maupun masyarakat tidak melaksanakan kegiatan open house pada Lebaran kali ini.
(leo)
Sumber : GoWest.ID
Photo : Pawai takbir keliling di Batam beberapa tahun yang lalu. F dok Disbudpar Batam