SETIAP pagi, sebelum kantor buka pukul 08.00 WIB pagi, kesibukan sudah mulai terlihat di Kantor Pengadilan Agama Batam di Jalan RE Martadinata, Sekupang, Batam. Warga yang mau mengikuti sidang, satu per satu mulai berdatangan dan mengambil nomor antrian. Tujuannya mereka sama: bercerai.
Oleh : Eri Syahrial
JIKA telat datang, mereka bakal dapat antrean nomor besar dan terpaksa harus menunggu lama agar bisa masuk ruangan sidang. Ada juga yang memilih mendaftar lewat jalur online agar bisa datang lebih lambat.
Dalam satu hari, sidang perceraian di Pengadilan Agama Batam bisa mencapai 80 perkara, bahkan lebih. Masing-masing terbagi dalam dua ruang sidang atau dua majelis hakim. Terutama setiap hari Senin dan Rabu. Pada kedua hari ini, dua ruang sidang dibuka untuk melaksanakan persidangan. Sementara, setiap hari Selasa dan Kamis, hanya satu ruang sidang yang dibuka.
Lantaran padatnya sidang perceraian, otomatis ruangan tunggu sidang tidak cukup menampung orang yang mengikuti sidang. Apalagi kalau agenda sudah masuk persidangan saksi, sehingga yang hadir tidak hanya penggugat dan tergugat, tapi juga para saksi. Karena tidak cukup, terpaksa yang sidang menunggu di luar, atau datang saat sudah dekat dengan nomor antrean.
Begitu sidang dibuka pukul 09.00 WIB oleh ketua majelis hakim, sidang digelar secara paralel di dua ruangan dan berlangsung maraton perkara demi perkara dari hingga pukul 12.00 atau jam istirahat. Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 hingga selesai nomor antrean habis. Begitu setiap hari saat sidang perceraian.
Begitulah ritme kerja hakim Pengadilan Agama Kelas IA Batam yang sangat padat hari demi hari, Senin hingga Kamis. Hari Jumat tidak ada jadwal sidang, diisi dengan kegiatan olahraga, rapat dan zoom meeting.
Ada sebanyak 11 hakim, termasuk ketua dan wakil ketua, 2 orang panitera penganti, 3 orang panitera muda dan puluhan karyawan. Jumlah hakim masih bisa meng-handle banyak perkara. Sementara, panitera penganti masih kurang, idealnya dibutuhkan sebanyak 6 orang.
Hari-hari, antrean warga juga terjadi di ruang pendaftaran perkara. Warga antri di dalam ruangan dan tempat menunggu yang berada di luar gedung. Satu persatu, pihak yang mengajukan gugatan, dan yang yang dominan adalah gugatan perceraian, masuk ke ruang pendaftaran. Di pelayanan ini tempat mengurus gugutannya seperti konsultasi, menyiapkan dokumen, membuat gugatan, menyelesaikan administrasi persyaratan, membayar panjar perkara di kasir. Ramainya warga yang menunggu di tempat ini berlangsung dari layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai siang.
Biasanya, pengurusan ini tidak bisa diselesaikan dalam satu hari pengurusan. Apalagi, bagi yang baru pertama datang ke pengadilan dan mengurus sendiri tanpa pengacara. Sehingga masih tampak binggung dan harus banyak bertanya kepada petugas Pengadilan Agama. Setelah gugatan masuk, penggugat atau pemohon menunggu di rumah sekitar seminggu lebih untuk dipanggil mengikuti sidang.
(bersambung)
Penulis : Aktifis dan Pemerhati masalah anak dan keluarga, mantan komisioner KPPAD Kepri, sekarang aktif sebagai Chief Of Batam Creator Academy di Batam.
Artikel ini pertama kali terbit di : socratestalk.com