DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh masyarakat dan perangkat Rukun Warga (RW) 004 Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Senin (6/6/2022) pagi.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Batam, Nuryanto itu digelar untuk mencari solusi atas adanya rencana pembangunan dan pelebaran jalan yang akan dilakukan pemerintah di daerah Kampung Jabi tersebut.
Namun, rasa kekecewaan dialami mereka. Sejak awal dimulainya rapat, hanya dihadiri oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait seperti dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Nuryanto dengan berat hati terpaksa harus mengagendakan kembali RDP lanjutan, dengan harapan para pengambil kebijakan tersebut bisa menghadiri rapat yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2022 mendatang.
Ketua DPRD Batam Nuryanto, menanggapi apa yang menjadi kekecewaan warga, tetap mengapresiasi apa yang dilakukan warga selama ini, dengan jalur-jalur atau komunikasi yang baik, serta mengedepankan musyawarah.
“Kita apresiasi warga yang masih terus melakukan komunikasi yang baik, akan tetapi kita sebagai penyelenggara pemerintahan juga jangan menutup mata, gejolak apa yang terjadi di masyarakat,” kata Nuryanto.
Nuryanto melanjutkan, sebagai solusi atas kemarahan dan ketidakpuasan warga dalam RDP kali ini, pihak DPRD Batam sebagai wakil rakyat, akan menjembatani warga dengan Pemko Batam dan BP Batam, agar Kekecewaan warga tidak berlarut-larut.
“Sebagai wakil rakyat, kita akan jembatani. Jangan sampai kekecewaan rakyat berubah menjadi kemarahan, kalau rakyat marah, wakil rakyat bisa lebih marah lagi,” ujarnya.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Batam ini melanjutkan bahwa, selain masalah pelebaran jalan di kawasan Kampung Jabi, status kampung tua yang disandang Kampung Jabi hingga saat ini belum ada kejelasan, baik dari pihak Pemko Batam maupun BP Batam.
“Kita prihatin apa yang dialami warga di sana. Artinya, kita berharap dalam RDP yang kita jadwalkan ulang nanti kiranya pihak Pemko Batam dan BP Batam, tidak lagi mengutus pegawai yang tidak memahami permasalahan, agar masalah warga tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara, Ketua RW 004 Kampung Jabi, Suhaimi, mengungkapkan kekecewaan yang sangat mendalam atas ketidakhadiran para pejabat yang memiliki kewenangan terhadap rencana pembangunan dan pelebaran jalan di wilayahnya.
“Saya mewakili warga saya (Kampung Jabi), sangat kecewa dengan ketidakhadiran para pejabat pengambil keputusan dalam RDP kali ini,“ ucapnya.
Kata dia, sangat wajar jika warga Kampung Jabi merasa kecewa, hal itu dikarenakan kesemua perwakilan Pemko Batam yang hadir, bukanlah orang yang bisa mengambil keputusan.
Senada Suhaimi, Tokoh Masyarakat Kampung Jabi, Ernawati, mengatakan, dengan adanya rencana pembangunan dan pelebaran jalan di Kampung Jabi, otomatis akan berdampak langsung dengan masyarakat yang tinggal di wilayah itu.
“Sebenarnya kami mengharapkan ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga Kampung Jabi. Jangan kami diseret-seret kesana-kemari, tanpa ada kepastian dan kejelasan,“ katanya.
Erna melanjutkan, sebagaimana yang diketahui bersama bahwasannya jika ada rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah, sebaiknya harus ada sosialisasi terlebih dahulu, minimal dari pihak kelurahan yang menyampaikannya.
“Seharusnya Pak Lurah memanggil warga untuk memberitahukan jika di wilayah tersebut akan dilakukan pembangunan. Sampai detik ini pemberitahuan itu ada,“ tegasnya.
Menurut Erna, masalah yang dihadapi warga Kampung Jabi tidak hanya mengenai pelebaran jalan saja, melainkan juga mengenai legalitas yang jelas terhadap lokasi yang dijadikan Kampung Tua.
“Sampai detik ini, walaupun Kampung Jabi sudah ditetapkan sebagai Kampung Tua, tetapi tidak adanya penyelesaian legalitas penandatangan lokasi yang dijadikan Kampung Tua di wilayah Kampung Jabi,” tutupnya.
(*)
Photo : Rapat Dengar Pendapat dengan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Batam, Senin (6/6/2022). Ist.