PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengamankan tiga warga binaan yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu, beberapa hari kemarin.
Kepala Lapas, Untung Cahyo Sidarto, menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di blok C Lapas. Dalam razia tersebut, petugas menemukan satu paket sabu serta satu paket lain yang telah dikonsumsi.
“Ketiga narapidana yang kami amankan mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari luar dan dilemparkan ke dalam lapas,” sebutnya, Kamis (18/9/2025).
Setelah penemuan ini, Lapas Tanjungpinang berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan untuk melakukan tes urin terhadap narapidana di blok C. Hasilnya, lima narapidana dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan telepon genggam yang diduga milik narapidana. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.
(nes)