KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjungpinang berencana memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Puan Ramah. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini memanfaatkan anggaran sebesar Rp3 miliar dari dana tanggap darurat APBD Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengonfirmasi bahwa pemanggilan mantan wali kota tersebut akan segera dilakukan.
“Comming soon (segera). Nantinya, untuk mantan wali kota Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Pembangunan Pasar Puan Ramah diresmikan oleh Rahma bersama wakilnya, Endang Abdullah, pada tahun yang sama. Proyek ini dikerjakan oleh CV Cahaya Fajar, kontraktor yang berlokasi di kawasan Pinang Kencana, Tanjungpinang.
Saat ini, tim ahli konstruksi telah melakukan audit terhadap material bangunan, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut.
“Kami sudah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Proses ini masih berjalan untuk memastikan adanya penyimpangan anggaran atau tidak,” tambah Rahmad.
Kejari menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pasar ini.
(nes)