PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam resmi menghentikan layanan pembuatan paspor biasa. Langkah ini diambil sebagai respon atas penunjukan Batam sebagai salah satu kantor untuk menjalankan program paspor elektronik (e-paspor) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Mulai sekarang, layanan paspor biasa akan dihapuskan, dan Kantor Imigrasi Batam akan fokus pada pengurusan e-paspor.” Meskipun demikian, pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor masih dapat mengakses layanan paspor biasa hingga akhir Desember 2024,” demikian sebut Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam.
Kharisma menambahkan bahwa e-paspor menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan paspor konvensional. Paspor elektronik ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data diri dan biometrik pemegang, termasuk sidik jari dan foto wajah, sesuai standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Keunggulan lainnya adalah proses keimigrasian yang lebih efisien. Petugas imigrasi dapat memverifikasi data pemegang paspor secara langsung melalui chip, mempercepat waktu pemeriksaan. Selain itu, pemegang e-paspor juga akan menikmati fasilitas bebas visa atau visa on arrival di beberapa negara, serta akses ke jalur imigrasi khusus yang mempercepat proses.
Kantor Imigrasi Batam merupakan bagian dari sejumlah kantor imigrasi yang dijadikan percontohan untuk penerbitan e-paspor, bersama dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Medan, dan beberapa lokasi lainnya di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan pengurusan dokumen perjalanan dapat menjadi lebih modern dan efisien.
(sus)