DEADLINE pengosongan Pulau Rempang pada 28 September 2023, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, sudah diputuskan sejak awal.
Namun, Bahlil menyebut, pengosongan pulau Rempang akan melihat perkembangan ke depan. Mengenai kesan terburu-buru sehingga harus merelokasi warga di pulau Rempang sesegera mungkin, ia menyebut bahwa investor belum tentu mau menunggu, sementara persaingan merebut investasi luar negeri cukup ketat saat ini.
“Kalau kita tunggunya terlalu lama, emang dia mau tunggu kita?”, jelasnya.
“Ini anggarannya bukan sedikit, ini investasi totalnya tiga ratus triliun lebih”, lanjutnya.
(Leo/ham)