SEORANG tersangka penggelap mobil sewaan (rental) di Batam, diamankan polisi sektor Sekupang, Batam. Ia dilaporkan karena nekad menggadaikan mobil Toyota Innova yang disewanya sebesar Rp 50 juta.
Dengan wajah tertutup sebo, pelan-pelan ia melangkahkan kaki kirinya terlebih dahulu menuju ke luar ruang tahanan di Polsek Sekupang, Kamis (28/4/2022).
Kedua tangannya diborgol. Ia dikawal oleh dua personel Polsek Sekupang saat itu.
Di hadapan polisi, Hartoyo mengaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia sudah menggadaikan mobil Toyota Innova yang direntalnya sebesar Rp 50 juta.
“Saya menggadaikan mobil itu di daerah Cilegon Serang Banten. Sementara uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya,” ujar pria 54 tahun itu, Kamis (28/4/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, tersangka pelaku ditangkap pada 19 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di warung pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam.
“Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2020 dan ditangkap pada 19 April 2022. Artinya sudah dua tahun menjadi target pengejaran kami,” ujar Yudha.
Ada pun barang bukti, hingga saat ini masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.
Yudha mengatakan, untuk mempermudah pengungkapan kasus ini lebih jauh, pihaknya memang berkonsentrasi untuk menangkap pelaku terlebih dahulu.
“Tersangka pelaku H berhasil kita tangkap di sebuah warung pinggir jalan depan perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam,” sebut Yudha.
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, tersangka pelaku baru saja tiba di Batam dari Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Yudha menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Maret 2020 lalu.
Ia diketahui menyewa satu unit mobil Toyota Innova warna hitam kepada korban selama 10 hari. Saat itu Hartoyo beralasan untuk membawa tamu dari Dinas Kesehatan Batam, kebetulan ada kegiatan.
“Pada saat mengambil mobil, tersangka pelaku sempat membayar sewa kepada korban sebesar Rp 3 juta. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata telah digadai oleh tersangka pelaku kepada kenalannya di Cilegon,” jelas Yudha.
Untuk menghindari kasus yang sama terulang lagi, Yudha mengimbau kepada masyarakat Batam, apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS di kendaraannya.
Atas perbuatannya, pria itu dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka pelaku H masih kita amankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” ungkap Yudha.
Ia dibekuk polisi setelah dua tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
(*/jar)