Dengan mengakses situs ini, anda setuju terhadap Privacy Policy dan Terms of Use batambuzz.com.
Accept
BatamBuzzBatamBuzz
  • Kota
  • Domestik
  • Perspektif
  • Parlemen
  • Gaya
  • Kultur
  • Kuliner
  • Citizen
  • Tech
Reading: Buron Dua Tahun, Penggelap Mobil Sewaan Ditangkap di Batam
Bagikan
Notification Tampilkan Lainnya
Artikel terbaru
Engku Hamidah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Tanjungpinang
Timnas Senior dan U-20 Gelar Latihan di Stadion PTIK | Foto
Sports
20 Calon Komisioner KPU Kepri Jalani Tes Wawancara
Politik
Jalan di Batam Bakal Jadi 6 Lajur, Penghijauan Dijanjikan Tak Terganggu
Batam
Mobil Pembawa Sembako Terbalik, Jalan Muka Kuning Macet hingga 5 Km
Batam
Aa
Aa
BatamBuzzBatamBuzz
  • Kota
  • Domestik
  • Perspektif
  • Parlemen
  • Gaya
  • Kultur
  • Kuliner
  • Citizen
  • Tech
Ikuti kami
Kota

Buron Dua Tahun, Penggelap Mobil Sewaan Ditangkap di Batam

Batam Buzz
Terakhir Diedit: 02/05/2022 pukul 3:40 AM
Batam Buzz Terbit pada: 28/04/2022
Bagikan
1k
SEBARAN
ShareTweetTelegramLine

SEORANG tersangka penggelap mobil sewaan (rental) di Batam, diamankan polisi sektor Sekupang, Batam. Ia dilaporkan karena nekad menggadaikan mobil Toyota Innova yang disewanya sebesar Rp 50 juta.

Dengan wajah tertutup sebo, pelan-pelan ia melangkahkan kaki kirinya terlebih dahulu menuju ke luar ruang tahanan di Polsek Sekupang, Kamis (28/4/2022).

Kedua tangannya diborgol. Ia dikawal oleh dua personel Polsek Sekupang saat itu.

Di hadapan polisi, Hartoyo mengaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia sudah menggadaikan mobil Toyota Innova yang direntalnya sebesar Rp 50 juta.

“Saya menggadaikan mobil itu di daerah Cilegon Serang Banten. Sementara uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya,” ujar pria 54 tahun itu, Kamis (28/4/2022).

- Advertisement -
iklan drone

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, tersangka pelaku ditangkap pada 19 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di warung pinggir jalan depan Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam.

“Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2020 dan ditangkap pada 19 April 2022. Artinya sudah dua tahun menjadi target pengejaran kami,” ujar Yudha.

Simak Juga :  Akibat Jalan Amblas, 14 Rumah Terendam Banjir di Barelang

Ada pun barang bukti, hingga saat ini masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.

Yudha mengatakan, untuk mempermudah pengungkapan kasus ini lebih jauh, pihaknya memang berkonsentrasi untuk menangkap pelaku terlebih dahulu.

“Tersangka pelaku H berhasil kita tangkap di sebuah warung pinggir jalan depan perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam,” sebut Yudha.

Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, tersangka pelaku baru saja tiba di Batam dari Cilegon.

Pada kesempatan yang sama, Yudha menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Maret 2020 lalu.

Ia diketahui menyewa satu unit mobil Toyota Innova warna hitam kepada korban selama 10 hari. Saat itu Hartoyo beralasan untuk membawa tamu dari Dinas Kesehatan Batam, kebetulan ada kegiatan.

“Pada saat mengambil mobil, tersangka pelaku sempat membayar sewa kepada korban sebesar Rp 3 juta. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata telah digadai oleh tersangka pelaku kepada kenalannya di Cilegon,” jelas Yudha.

Untuk menghindari kasus yang sama terulang lagi, Yudha mengimbau kepada masyarakat Batam, apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS di kendaraannya.

Simak Juga :  Tiga Polsek di Batam Gelar Razia Gabungan

Atas perbuatannya, pria itu dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Tersangka pelaku H masih kita amankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini,” ungkap Yudha.

Ia dibekuk polisi setelah dua tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

(*/jar)

Google News

Artikel lainnya

Engku Hamidah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Jalan di Batam Bakal Jadi 6 Lajur, Penghijauan Dijanjikan Tak Terganggu

Mobil Pembawa Sembako Terbalik, Jalan Muka Kuning Macet hingga 5 Km

BPOM Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Daring

Pembekalan Digital Security Untuk Jurnalis Batam

TAGGED: batam, Mobil rental, Penggelapan, Sekupang
Batam Buzz 28/04/2022
Artikel sebelumnya Pemko Batam Pastikan Kesiapan Lokasi Salat Id
Artikel selanjutnya Atlit Kepri Berprestasi di PON XX Papua Akhirnya Terima Penghargaan
Berikan Komentar Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
iklan drone

Artikel Baru

Engku Hamidah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
20/03/2023
Timnas Senior dan U-20 Gelar Latihan di Stadion PTIK | Foto
20/03/2023
20 Calon Komisioner KPU Kepri Jalani Tes Wawancara
20/03/2023
Jalan di Batam Bakal Jadi 6 Lajur, Penghijauan Dijanjikan Tak Terganggu
20/03/2023
Mobil Pembawa Sembako Terbalik, Jalan Muka Kuning Macet hingga 5 Km
20/03/2023
CUACA KOTA BATAM

Ikuti Kami

Temui di Sosial Media
Facebook Like
Twitter Ikuti
Instagram Ikuti
Youtube Subscribe

Artikel Populer

Instagram dan Facebook Akan Rilis Fitur Centang Biru Berbayar
27/02/2023
Pemko Batam Berupaya Wujudkan Batam Kota Layak Anak
26/02/2023
Air Bersih Tak Juga Mengalir, Ribuan Warga Demo Lagi ke Kantor BP Batam
08/11/2022
Traling, Pulau Kecil Yang Ditinggalkan Penduduknya (1)
05/11/2022
Drainase Meluap di Botania 1, Simpang Kara Berubah Jadi ‘Lautan’
28/02/2023
BatamBuzzBatamBuzz
Ikuti kami

©Batambuzz, 2023. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?