BATAS waktu pendaftaran relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang terdampak pembangunan pabrik kaca Xinyi akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Semula, jadwal pendaftaran berlangsung hingga 20 September 2023.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Pendaftaran pertama tanggal 20 September 2023. Namun yang ini bersifat dinamis, kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat saja,” katanya di Gedung BP Batam, Selasa (19/9/2023).
Karena jadwal yang kemungkinan akan mundur tersebut, maka juga akan berimbas pada jadwal pengosongan wilayah Sembulang di pulau tersebut. Lagi-lagi, Tuti menyebut masih akan melihat kondisi terbaru, sambil menunggu keputusan dari Jakarta.
Sementara itu, ia juga menyebut bahwa jumlah warga yang sudah mendaftar untuk direlokasi baru sekitar 100 KK. “Sudah lebih dari 100 KK yang mendaftar,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa rencana relokasi akan tetap berlangsung. Namun rencana relokasi hanya akan menyasar lahan seluas 2.300 hektar di wilayah Sembulang, Pulau Rempang. Ada 4 kampung di wilayah tersebut yang akan digeser, yakni Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu dan Blongkeng. Di Blongkeng bahkan akan dibangun menara PT Makmur Elok Graha (MEG), pengembang pulau tersebut.
“Total area Rempang itu 17 ribu hektar, 10 ribu hektar merupakan hutan lindung. Jadi hanya 7 ribu hektar bisa digunakan, dimana tak semua bisa dipakai, ada fasilitas umum maksimal 60 persen. Jadi telah diputuskan, bahwa prioritas pembangunan yakni untuk pabrik (Xinyi) seluas 2.300 hektar,” ungkapnnya.
Dengan kata lain, relokasi masyarakat dipusatkan di area yang akan menjadi pabrik tersebut. “Jadi kita setujui yang 2.300 hektar dulu,” ungkapnya.
(leo)