BADAN Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan menghentikan kegiatan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Rabu (3/9/2025) malam kemarin. Kapal beserta muatannya langsung diamankan oleh pihak berwenang.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan ilegal di Pelabuhan Sagulung,” ungkap Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, pada Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, Bakamla RI, dengan bantuan Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan, segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Operasi ini dipimpin oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kegiatan pembongkaran dari kapal KM AAL Delima yang akan memindahkan muatan ke truk di dermaga. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa muatan terdiri dari 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, yang tidak dilengkapi ID Barcode dan dokumen angkut yang sah.
Dari temuan tersebut, Polhut Kepri mencurigai adanya pelanggaran. Muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut serta penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang tidak tepat menjadi sorotan.
“Dugaan pelanggaran ini meliputi ketidakcocokan antara muatan dan surat angkut serta indikasi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kehutanan,” tambah Yuhanes.
Saat ini, Bakamla dan Kementerian Kehutanan masih melakukan pendalaman kasus. Tim gabungan juga tengah menghitung ulang jumlah kayu dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman kayu tanpa dokumen yang sah.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menemukan tujuan akhir dari pengiriman kayu tersebut dan pihak pelaku usaha yang memiliki izin terkait,” tutup Yuhanes.
(dha)