SEPERTI yang dijanjikan Presiden Jokowi, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, turun menemui ribuan Warga Rempang di Pantai Melayu, Rempang, Batam, Kepri, Senin (18/9/2023). Sebelum pertemuan tersebut, ia juga telah menemui tokoh Masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad di rumahnya, Minggu (17/9/2023) malam.
Dari pertemuan awal tersebut, ia mendapat masukan untuk segera mencari lokasi relokasi baru di Pulau Rempang, karena warga masih tetap pada keputusannya untuk menolak relokasi ke Pulau Galang.
“Keputusan awal itu lokasi relokasi masih di Galang. Tapi saya dapat masukan bahwa warga meminta relokasi hanya di Rempang saja. Karena alasannya, kampung mereka di Rempang, bukan di Galang. Jadi boleh digeser, tapi jangan sampai di Galang. Maka saya akan cari solusinya,” katanya.
Selain itu, ia juga akan membangun museum yang memuat sejarah orang dan kebudayaan Melayu di Pulau Rempang. Kuburan leluhur juga tidak diizinkan untuk dibongkar. “Menyangkut kuburan leluhur, saya tidak izinkan sedikitpun untuk dibongkar. Nanti akan dipagar, dibuat gapura dan dijaga supaya pada saat hari raya keagamaan bisa ziarah,” ucapnya.
Selanjutnya ia kemudian memperjelas rencana relokasi, dimana pengosongan pulau hanya berlaku untuk lahan seluas 2.300 hektar, yang akan digunakan investor dari China, Xinyi untuk membangun pabrik kaca.
Lahannya berada di wilayah Sembulang, Pulau Rempang. Ada 4 kampung di wilayah tersebut yang akan digeser, yakni Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu dan Blongkeng. Di Blongkeng bahkan akan dibangun menara PT Makmur Elok Graha (MEG), pengembang pulau tersebut.
Dengan kata lain, relokasi masyarakat dipusatkan di area yang akan menjadi pabrik tersebut. “Jadi kita setujui yang 2.300 hektar dulu,” imbuhnya.
Kemudian ia menceritakan mengenai hak-hak yang akan diperoleh warga yang bersedia direlokasi. “Dapat tanah 500 meter persegi bersertifikat hak milik. Rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan dan uang makan Rp 1,2 juta per jiwa selama masa relokasi sementara ke Batam. Saya berkomitmen, uang sudah disiapkan BP Batam, saya beri garansi,” ungkapnya.
Bagi yang punya rumah dengan nilai di atas Rp 120 juta, maka selisihnya akan dibayarkan. “Dan bagi yang punya tanah di atas 500 meter persegi, misal 1000 meter persegi, maka akan dihitung sesuai aturan untuk dibayarkan,” katanya lagi.
(leo)