POLISI di Batam menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) yang sering beraksi di Batam. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DK (21) dan AIS (21).
Mereka ditangkap atas kasus pencurian di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, pada Senin (11/4/2022) dini hari.
Bersama keduanya, polisi juga meringkus seorang penadah motor hasil curian berinisial IBP (30).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers menjelaskan, kedua tersangka pelaku dan satu penadah tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Barang curian tersebut sebagian besar dijual dan ada yang dipakai pelaku sendiri,” ujar Nugroho, Senin (25/4/2022).
Dikatakannya, dalam melakukan pencurian itu, tersangka pelaku AIS bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil motor tersebut.
“Cara AIS saat mengambil motor dengan mematahkan kunci setang terlebih dahulu dengan cara menendang ke arah kanan,” jelas Nugroho.
Masih kata Nugroho, setelah setang patah dan terbuka, motor tersebut didorong. Lalu pelaku membawa kabur ke arah Nongsa.
Sementara DK berperan sebagai joki yang bertugas mengendarai motornya, sembari mendorong motor curian tersebut.
“Tersangka pelaku kemudian menjual motor tersebut kepada IBP dengan harga Rp 1,5 juta,” kata Kapolresta.
Mirisnya lagi, IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap. Sehingga masuk dalam kategori penadah hasil curian.
Sebelumnya, aksi para tersangka di salah satu lokasi, sempat terekam dalam sebuah kamera cctv. Video pencurian itu kemudian viral karena tersebar di medsos. Tak pakai lama, petugas kepolisian Polresta Barelang berhasil meringkus keduanya
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
(*/jar)
Photo : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menginterogasi para tersangka curanmor, ist.