PENGELOLA Holywings diketahui membuat promo minuman keras (miras) kepada orang-orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke tempatnya baru-baru ini. Hal itu yang belakangan turut Holywings ramai disorot banyak pihak.
General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan, pihak manajemen tidak mengetahui tentang adanya promo yang mengajak orang dengan nama Muhammad dan Maria.
“Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.
1. 36 Outlet se-Indonesia tutup
Yuli menjelaskan imbas dari promo tersebut 36 outlet Holywings se-Indonesia harus tutup sementara. Dia menyebut, langkah ini diambil terlepas dari perizinan pemerintah daerah.
“Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri serentak terlepas dari ada verifikasi Pemkot, Pemda setempat,” katanya.
2. Management Holywings sudah melarang menggunakan isu agama
Yuli juga menegaskan, pihaknya sudah melarang segala jenis promosi dan event yang menyinggung suku dan agama.
“Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antargolongan, itu ada kok aturannya,” katanya.
3. Enam orang jadi tersangka promo miras Muhammad dan Maria
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.
“Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings),” ujar Budhi di Polres Jaksel.
Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
(*)