SEORANG pria berkewarganegaraan China yang terlibat dalam jaringan judi online, ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, beberapa hari kemarin.
Pria berinisial YZ tersebut, telah terdaftar dalam Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. Sebelum ditangkap, YZ melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front di Singapura menuju Batam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) bahwa YZ ditangkap berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Beijing.
Dia diduga terlibat dalam sebuah geng kriminal yang beroperasi di sektor perjudian online.
“YZ bertanggung jawab dalam transfer dan pencucian uang untuk geng tersebut,” jelas Yuldi.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa penangkapan berlangsung saat YZ melintasi Pelabuhan Batam Center.
“Saat pemeriksaan, kami menemukan bahwa dia berstatus HIT dalam sistem Border Control Management,” ungkap Hajar.
Menurutnya, YZ memanipulasi data untuk meraih keuntungan yang mencapai 130 juta yuan, setara dengan sekitar Rp 284 miliar.
Setelah penangkapannya, YZ dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Interpol Indonesia mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, tersangka diserahkan kepada NCB Interpol. Yuldi menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk aktif dalam penanganan judi online dan menjaga stabilitas nasional.
“Kami akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk mencegah masuknya WNA yang berpotensi merugikan Indonesia,” tutupnya.
(dha)