BADAN POM Tanjungpinang bersama POM AL dan Polres Bintan menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan yang diduga dijadikan tempat memproduksi Skincare tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/4/2024) siang kemarin. petugas yang datang langsung menggeledah seluruh ruangan yang didalam rumah mewah yang diketahui milik K.
Dari hasil penggeledahan selama belasan jam petugas BPOM menemukan puluhan kerdus diduga berisikan Skincare. Satu unit mesin pengemasan produk Skincare, tiga kantong besar berisi kotak dan kemasan kosong produk Skin Care.
Kemudian, dua kuali stainless besar serta beberapa toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair hingga bubuk.
Berdasarkan penyelidikan petugas diduga bahan-bahan pembuatan skincare setengah jadi tersebut dibeli dari China dan kemudian dikemas kembali di rumah tersebut.
Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan tersebut dibawa ke BPOM Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Ardiansyah mengatakan, penggerekan ini berawal dari informasi yang didapati oleh BPOM Tanjungpinang dan kemudian ditindak lanjuti.
“Awalnya BPOM melakukan pemeriksaan ditoko milik K dan ditemukan produk tidak memiliki izin dari Badan POM,” kata dia, Rabu (24/4/2024).
Dari sana BPOM melakukan pengembangan ke rumah K dan diketahui rumah tersebut terindikasi diduga sebagai tempat produksi.
“Rumah ini tempat tinggal sekaligus diduga sebagai tempat produksi. Barang bukti skincare yang kita amankan seperti body locion dan krem-krem gitu,” ungkapnya.
Diduga pemilik kosmestik tanpa izin berinisial K tersebut sudah menjual produknya sejak tahun 2021 lalu. Selain itu, BPOM Tanjungpinang akan melakukan pemeriksaan kandungan produk Skin Care tersebut apakah ada bahan berbahaya atau tidak.
(nes)